CARA AMAN MELAKUKAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DENGAN PERATURAN KAPOLRI NO.8 TAHUN 2011
Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011.
Tujuan
di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 :
Tujuannya
untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman,
tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan
Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari
perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan
jiwa.
Apa
saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan
fidusia?
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Cara mengajukan permohonan pengamanan eksekusi : Mengenai
proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7
Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi
tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau
kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila
permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.
Apa
saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
1.
Salinan akta jaminan fidusia;
2.
Salinan sertifikat jaminan fidusia;
3.
Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya,
dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan
tanda terima;
4.
Identitas pelaksana eksekusi;
5.
Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
Komentar
Posting Komentar