12 ISTILAH DALAM HUKUM JAMINAN YANG KAMU WAJIB TAHU !

Hukum Jaminan adalah sebuah bidang hukum yang yang paling banyak paling bersentuhan dengan kita saat ini, baik kita sadari ataupun tidak. Gaya hidup dan begitu menjamurnya bisnis pembiayaan membuat Hukum Jaminan masuk dalam ke sendi perekonomian keluarga kita. Baik itu berupa penggunaan credit card, membeli rumah atau kendaraan dengan cara mencicil adalah bentuk - bentuk bagaimana Hukum Jaminan masuk kedalam kehidupan kita.




Hukum Jaminan itu ? Secara sederhananya Hukum Jaminan adalah "Peraturan hukum yang mengatur jaminan - jaminan piutang sorang kreditur terhadap debitur" (Satrio, 1996:3)

Agar mudah memahami dan mempelajari Hukum Jaminan, ada 12 istilah yang wajib anda tahu agar bisa mudah memahami apa itu Hukum Jaminan.

1. Kreditur : adalah pihak pemberi kredit (hutang) dan memiliki hak untuk menagih.

2. Debitur : adalah pihak penerima kredit (hutang) dan memiliki kewajiban untuk membayar

3. Agunan : adalah jaminan tambahan yang diberikan oleh pihak debitur kepada kreditur bahwa ia pasti akan membayar kredit (hutang) yang diberikan oleh pihak kreditur.

4. Perjanjian : adalah  perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

5. Perjanjian Kredit : adalah perjanjian pemberian kredit antara pihak kreditur kepada pihak debitur yang melahirkan kewajiban debitur untuk melunasi kredit yang telah diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

6. Bunga Kredit : adalah suku bunga yang dikenakan oleh pihak pemberi kredit (kreditur) kepada nasabah/debitur sebagai keuntungan yang diterima atas kredit yang telah diberikan.

7. Perjanjian Jaminan : adalah merupakan perjanjian ikutan (accesoir) yang lahir dari perjanjian pokok (perjanjian kredit) sebagai bentuk penjaminan akan dilunasi kredit/hutang yang diterima oleh debitur. Karena berupa perjanjian ikutan (accesoir) maka bila perjanjian pokoknya/perjanjian kreditnya hapus karena lunas atau hal lain, maka perjanjian ikutannya (accesoir) juga hapus.

8. Gadai : adalah istilah yang digunakan apabila si debitur memberikan agunan berupa barang bergerak (umumnya tidak ter-register/ tidak terdaftar). Sehingga dalam jenis jaminan ini barang agunan dikuasai oleh kreditur dan boleh dikuasai lagi oleh debitur setelah debitur melunasi kredit/hutangnya. (menggadaikan barang ke pegadaian)

9. Hipotik ; adalah istilah yang digunakan apabila si debitur memberikan agunan berupa pesawat terbang atau kapal laut yang ukurannya diatas 20m3. Dalam jenis jaminan ini, agunan tetap dalam penguasaan si debitur selama proses pelunasan kredit/hutang. (contoh : hutang maskapai penerbangan dengan jaminan pesawat)

10. Fidusia : adalah istilah yang digunakan apabila si debitur memberikan agunan berupa benda bergerak (umumnya benda register/benda yang terdaftar) selain benda yang yang masuk kategori hipotik. Dalam jenis jaminan ini, agunan tetap dalam penguasaan si debitur selama proses pelunasan kredit/hutang. ( contoh : kredit sepeda motor, mobil)

11. Hak Tanggungan : adalah istilah yang digunakan apabial si debitur memberikan agunan berupa tanah atau bangunan yang tidak bisa dibebani dengan fidusia. Dalam jenis ini, agunan tetap dalam penguasaan si debitur selama proses pelunasan kredit/hutang. (contoh ; kredit rumah)

12. Eksekusi Jaminan : adalah penjualan benda / barang milik debitur/penjamin yang menjadi agunan kredit sebagai bentuk pelunasan hutang milik debitur yang tidak terbayar sesuai dengan jangka waktu yang disepakati antara kreditur dengan debitur.


Masih banyak lagi sebenarnya, namun hal diatas adalah hal - hal yang paling sering kita temui sehari-hari, sehingga dengan memahami 12 istilah diatas dapat memberikan sedikit gambaran bagaimana dan apa yang dimaksud Hukum Jaminan dan bagaimana hukum ini bersinggungan dengan kehidupan kita sehari - hari tanpa kita sadari. Semoga memberikan pencerahan buat anda.

Komentar

Postingan Populer