POKOK - POKOK MENGENAI JAMINAN RESI GUDANG

Banyak diantara kita yang belum begitu mengenal Jaminan Resi Gudang. Ya, hal ini karena Sistem Jaminan Resi Gudang baru diperkenalkan sejak 2006.



Hak jaminan Resi Gudang merupakan bentuk lembaga pengikatan jaminan baru yang pengaturannya terdapat di dalam UU No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah didalam  UU No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG). Yang menjadi tujuan dibuatnya lembaga jaminan ini adalah untuk  memenuhi kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang, mengingat karena sifatnya Resi Gudang tsb. tidak dapat dibebani dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia. Peraturan ini adalah jawaban dari permasalahan yang selama ini timbul, yaitu hasil panen pertanian yang tidak ada lembaga jaminannya. Sebelumnya hasil panen pertanian tidak dapat dibebani Jaminan Hak Tanggungan ataupun jaminan Fidusia.

Pengertian :
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap
kreditor yang lain. (Pasal 1 angka 9 UU SRG)
Subjek Hak Jaminan atas Resi Gudang :
-          Pemegang Resi Gudang (Pasal 1 angka 7 UU SRG);
-          Penerima Hak Jaminan (Pasal 1 angka 15 UU SRG);

Objek Hak Jaminan atas Resi Gudang :
-       Benda bergerak berupa komoditi pertanian yang disimpan digudang dan diterbitkannya resi gudang oleh pengelola gudang yang terakreditasi sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan tersebut.
 
Pihak Yang Berkepentingan Dalam Transaksi/Jaminan atas Resi Gudang :
-          Pengelola Gudang (Pasal 1 angka 8 UU SRG)
-          Badan Pengawas Sistem Resi Gudang (Pasal 1 angka 11 UU SRG)
-          Lembaga Penilaian dan Kesesuaian (Pasal 1 angka 12 UU SRG)
-          Pusat Registrasi Resi Gudang (Pasal 1 angka 13 UU SRG)
-          Lembaga Jaminan Resi Gudang (Pasal 1 angka 14 UU SRG)
Hapusnya Hak Jaminan
berdasarkan Pasal 15 UU SRG ada dua hal yang menyebabkan hak jaminan hapus, yakni :
1. Hapusnya hutang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan
2. Pelepasan hak jaminan oleh Pemegang Hak Jaminan

EKSEKUSI RESI GUDANG
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 26 UU SRG bahwa Penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. Pada penjelasan Pasal 26 UU SRG dapat diketahui bahwa lelang umum dimaksudkan untuk penjualan terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama, sedangkan penjualan langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun.

Komentar

Postingan Populer