PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ELEKTRONIK DEVICE MILIK PERORANGAN

Ada pertanyaan dari seseorang kepada saya mengenai tentang keabsahan tindakan / perbuatan dari aparat kepolisian dalam melakukan razia secara paksa terhadap sebuah barang elektronik (gadget)/ electronic device milik perorangan atau pun badan hukum berdasarkan sebuah persangkaan?

jawaban saya kepada orang tersebut adalah ukuran keabsahan terhadap tindakan atau perbuatan sebuah instansi baik itu negeri atau pun swasta, baik itu badan hukum atau perorangan adalah apabila tindakan atau perbuatan tersebut berdasarkan pada peraturan-peraturan yang ada (prosedur), diluar dari itu tentu saja tidak sah, diperkecualikan dalam kondisi - kondisi yang memaksa, dimana kondisi tersebut tidak bisa ditolerir dengan dilakukannya sesuai prosedur/peraturan. Semisal terjadi aksi penjambretan disebuah pasar, yang mana terdapat aparat kepolisian yang sedang patroli diwilayah tersebut akan melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan. Padahal tentunya bila polisi berdasarkan prosedur penangkapan sebenarnya, maka harus membawa Surat Perintah. Kalau masih harus meminta surat penangkapan dahulu maka tentunya si pelaku penjambretan tentu sudah kabur.

Kembali pada pertanyaan diatas...

Tindakan yang dilakukan aparat polisi dalam melakukan pemeriksaan/penggeledahan dengan berdasarkan persangkaan, tanpa disertai surat tugas dan ijin dari Ketua Pengadilan setempat yang mana bila tidak tercantum pula didalamnya nama/subyek hukum yang akan digeledah maka adalah merupakan sebuah tindakan yang keliru dan melawan hukum, karena sebuah hak milik menurut asasnya yang terdapat didalam Buku II KUHPerdata merupakan hak atas sesuatu benda yang tertinggi yang dilindungi hukum, jadi seseorang dapat saja menolak benda miliknya diperiksa secara paksa hanya dengan sebuah persangkaan saja karena hal tersebut juaga melanggar asas praduga tak bersalah. Bahkan dengan tidak tercantumnya nama subyek hukum yang tercantum didalam surat perintah mau pun ijin dari Pengadilan membuat surat perintah dan ijin pengadilan tersebut menjadi batal demi hukum, karena merupakan suatu produk hukum yang tidak jelas diberlakukan untuk siapa dan tentunya melanggar Hukum Acara.

Disisi lain, isi sebuah elektronik device (komputer, notebook, PDA, HandPhone dll) dilindungi dari sisi hukum sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual milik seseorang, dikarenakan segala sesuatu, baik itu disain, tata letak icon, warna yang digunakan, isi teks tulisan yang ada didalam sebuah device elektronik, baik itu berupa handphone, laptop, komputer, PDA, kamera antara satu dan lainnya sudah bisa dipastikan berbeda karena sentuhan si pememiliknya, dimana ada cipta, rasa dan karsa disana. oleh karenanya ia memenuhi unsur-unsur dilalam kekayaan intelektual, yang dilindungi oleh Undang Undang.

Komentar

Postingan Populer