Tips Hukum Dalam Jual Beli Rumah Dengan Developer

Fakta Hukum :

Bahwa dalam melakukan pembelian unit rumah kepada developer dengan sistem pembayaran pelunasan terlebih dahulu tanpa ada penyerahan sertifikat tanah atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sangatlah riskan bagi seorang Pembeli rumah karena dengan demikian berdampak pada posisi hukum yang lemah.

Tips Hukumnya :


                 Prinsip didalam teori hukum yang menekankan pada asas legalitas sering kali tidak sejalan dengan kenyataan sosial yang lebih menekankan pada sisi praktis (asas sosiologis). Walau didalam prakteknya perilaku dari pihak developer/pengembang sebuah kawasan perumahan menjual unit rumah yang sertifikatnya belum dipecah dari sertifikat induk maupun yang masih mengajukan IMB namun telah mendirikan / membangun unit rumah yang hendak dijual adalah sisi – sisi kepentingan ekonomi yang lebih diutamakan dari pada kepentingan legalitas dari produk yang ditawarkan/dijual, terlebih lagi kepentingan si Pembeli.
 
Akan tetapi tidak adanya larangan hukum untuk melakukan sistem penjualan Pre Order selama janji-janji dari para pihak terpenuhi menyebabkan praktek ini terus berlangsung. Untuk itu bagi seorang Pembeli unit rumah pada suatu Developer/Pengembang yang tidak/belum memecah sertifikat tanahnya dari sertifikat induk harus lebih berhati-hati atau cenderung dihindari. Akan tetapi bila terlanjur atau terpaksa, untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang buruk, Pembeli dapat melakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) tentang status tanah perumahan yang hendak dibeli, baik secara keseluruhan (seluruh lokasi) maupun kaveling yang hendak dibeli, dan meminta surat keterangan resmi kepada BPN dan Notaris yang menangani pemecahan sertifikat tanah tersebut sebagai bukti bahwa tanah tersebut dalam proses pemecahan sertifikat dan tidak berada dalam sengketa serta dijaminkan kepada sebuah bank, dan telah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta syarat-syarat yang diatur didalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Karena dengan bukti-bukti yang cukup dan tindakan yang memalui prosedur perundang – undangan menunjukkan seorang Pembeli yang beritikad baik yang akan dilindungi oleh undang-undang. Dan disarankan untuk memilih opsi membayar secara bertahap kepada pihak developer walaupun cenderung lebih mahal dibandingkan membayar secara langsung/lunas bila persyaratan minimal yang hanya bisa dipenuhi oleh pihak Developer/Pengembang.
 


Komentar

  1. terima kasih atas ilmu yang sangat berharga yang sudah dijabarkan
    http://bit.ly/174pqi0

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer