SURETY BOND

Tak terasa sudah sebulan saya ga nulis di blog ini..saya berharap ada yang kangen sama tulisan-tulisan saya..he.. he..
kali ini saya hendak sedikit mengupas tentang bentuk penjamin oleh pihak ketiga didalam Hukum Jaminan Indonesia.. (sapa tau diantara pembaca blog saya ini ada yang mo kerja di bank he.. he..).


Borgtocht

Adalah penjaminan dari pihak dari pihak ketiga, yakni jaminan dr perorangan, bank yang bentuknya adalah "bank garansi" dan pihak asuransi bentuknya disebut surety bond.


Surety Bond

Surety Bond adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety (perusahaan asuransi) menjamin Principal (kontraktor/vendor/supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/kepentingan kepada Obligee (Bowheer/Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal dan Obligee.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antar Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Surety Bond digambarkan sebagai berikut:

Principal, adalah pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilik pekerjaan (Obligee) dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety)
- Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah konstraktor bangunan
- Dalam Supply Contract Bond, Principal adalah penyalur barang/ Supplier
- Dalam Custom Bond, Principal adalah importir yang terkena kewajiban membayar Bea Masuk

Obligee, adalah pemilik pekerjaan yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Principal yang mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga (Surety Company). Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.

Surety, adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.
Jenis surty bond :
- Bid/ Tender Bond
- Performance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond
- Supply Bond
- Customs Bond
- Customs Bond - Voorruitslag
- Customs Bond - OB - 23
- Customs Bond - EPTE
- Customs Bond - untuk perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
- Customs Bond - Angkut Lanjut
- Jaminan Pembayaran Angkutan Udara
- Jaminan Pembayaran.

Komentar

Postingan Populer