Hukum dalam Kepersonaliaan

Hukum dan kepersonaliaan ? ya..
Dahulu posisi legal dan personalia dalam sebuah perusahaan dipegang oleh lulusan hukum, namun saat ini dengan alasan efisiensi personalia digabungkan kedalam Dept. HRD yang notabene dipegang oleh para lulusan Psikologi..

Jelas hal ini membuat kinerja personalia lebih maksimal krn kebutuhan, kekurangan serta kelebihan performa para pekerja dalam suatu perusahaan akan jauh lebih bisa dimonitor dan kebijakan HRD dalam memaksimalkan SDM (Sumber Daya Manusia) akan membawa akibat yang langsung dan nyata..

Akan tetapi ada dampak yang ditimbulkan, karena pada dasarnya personalia itu erat kaitannya dengan hukum ketenaga kerjaan serta hukum kontrak, maka kinerja dari Dept HRD yang digabungkan dengan dengan personalia akan banyak kekacauan dan pelanggaran dalam hukum ketenaga kerjaan dan kontrak. Contoh hal yang nyata - nyata dialami oleh Penulis sendiri adalah HRD tidak memberitshukan secara tertulis tentang daftar Peraturan Perusahaan kepada Penulis ketika awal bergabung dengan sebuah perusahaan, pihak HRD hanya membacakan secara lisan kepada Penulis melalui layar komputer, itupun tidak semuanya... sehingga Penulis seringkali salah dalam melakukan pekerjaannya pada saat-saat awal, kemudian HRD menggandeng sebuah perusahaan Outsourcing yang mana mengangkat pegawai - pegawai baru dibidang pekerjaan pokok perusahaan dengan status pekerja/pegawai Outsourcing.... Gila khan ? Tidak ada SOP (Strandard Operation Prosedure) sehingga penyimpangan banyak dilakukan dan akan menimbulkan masalah dikemudian harinya, namun itulah yang terjadi bila efisiensi dan keuntungan perusahaan lebih diutamakan dari pada rambu - rambu peraturan hukum...

Tinggal kita tunggu saja waktunya... sampai kapan kesalahan - kesalahan penerapan ini terus berlangsung..

Komentar

  1. klo boleh berpendpt sy lbh setuju klo seandainya posisi HRD & Legal di pegang oleh para lulusan hukum krn dia akn lbh mudah adaptasi dg segala permasalahan yang ada di suatu perusahaan atau Instansi tertentu. utk memahami manusia kita akan lbh mudah ketimbang memahami kasus-kasus besar yang sudah terlanjur bergulir krn manusia lbh sulit di putar balik sedangkan fakta hukum akan lbh mudah dibolak balik jk disuatu perusahaan HRD dan Legal nya tidak memahami hukum dan peraturan2 yang berlaku diperusahaan atau Instansi.

    by : Tomi Oktomison

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentu saja lulusan hukum sangat baik dalam menangani tenaga kerja disebuah perusahaan, akan tetapi selama dalam kerangka profesionalitasnya sebagai seorang ahli hukum, sedangkan ranah HRD adalah ranah psikologi dimana diperlukan keahlian yang berbeda dari yang dimiliki oleh seorang ahli hukum.

      Akan tetapi kombinasi keduanya menciptakan iklim perusahaan yang maju berkembang tanpa adanya hambatan atau pelanggaran norma dan etika hukum bisnis.

      Hapus
  2. Greetings and welcome to join
    http://dewilawfirm.com

    BalasHapus
  3. Mantap. Keahlian dalam menerapkan Hukum yang didukung kemampuan dalam ilmu Psikologi akan menciptakan Iklim yang berbeda dalam Perusahaan

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer